Pacitan, tvOnenews.com - Kasus perselingkuhan antara EL guru SD dengan RD terus menjadi perbincangan. RD sendiri yang diketahui sebagai Ketua Panwascam Nawangan hingga saat ini belum menerima tindakan atau sanksi dari Bawaslu Kabupaten Pacitan.
Menurut Berty Stefanus, Ketua Bawaslu Pacitan, persoalan yang menyangkut Ketua Panwas Kecamatan Nawangan tersebut masih dalam proses penggalian informasi.
RD, yang tersandung cinta terlarang dengan istri orang hingga hamil 7 bulan itu diketahui masih bekerja seperti biasa, atau melakukan pekerjaan sebagai Ketua Panwas Kecamatan Nawangan.
Berty menambahkan, Bawaslu sudah memanggil RD untuk mengetahui sejauh mana peristiwa itu.
Jika mengacu pada perda Bawaslu 722, pasal 3 ayat 2 bisa ditelusuri kasus tersebut ketika ada laporan resmi kepada pihak Bawaslu. Sanksi terhadap RD jika terbukti melanggar kode etik, terberat adalah menonktifkan.
"Sewaktu pemanggilan RD tidak mengakui perbuatannya," katanya.
"Sanksi tetap ada bagi siapa saja yang melanggar peraturan dan kode etik di Bawaslu. Sanksi terberat adalah berupa menonaktifkan RD sebagai Ketua Panwascam Nawangan," tambahnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Pacitan sudah mengambil langkah tanpa harus menunggu laporan. Sebab hubungan terlarang antara "EL" dengan "RD" ini, cukup membawa dampak yang hebat di kalangan ASN di sejumlah instansi di Pacitan.
Kisah perselingkuhan antara guru SD dengan Ketua Panwascam Nawangan berdampak terhadap sejumlah teman seprofesinya. Bahkan sejumlah ASN di Pacitan ikut merasakan dampak dari perbuatan mereka.
Tindakan tegas pun sesuai hukum kepegawaian yaitu PP 94, EL terancam diberhentikan. Selanjutnya agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, langkah-langkah pencegahan mulai pembinaan terkait ancaman hukuman ketika seorang PNS melakukan pelanggaran akan segera disosialisasikan. (asw/hen)
Load more