Tulungagung, tvOnenews.com - Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru. Pelaku bernama Edi Purwanto (44) yang juga warga desa setempat.
Kini Edi Purwanto telah ditetapkan menjadi tersangka. Di hadapan petugas Edi mengaku sakit hati lantaran korban tidak berniat membayar hutang senilai Rp250 juta. Hingga akhirnya tersangka nekat menghabisi nyawa korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pada tahun 2021 lalu, korban membeli batu mulia akik jenis Widuri kepada tersangka seharga Rp250 juta. Uang pembayaran tersebut hingga kini belum diterima tersangka. Namun saat ditagih korban selalu mengelak dan terkesan enggan membayarnya.
"Jadi tersangka itu menagih hutang kepada korban, karena uang mahar Rp250 juta untuk batu akik ritual belum dilunasi sejak 2021 lalu," terangnya.
Saat kejadian, tersangka awalnya sudah membuat janji dengan korban akan mengantar seekor ayam untuk keperluan ritual. Tersangka lalu mendatangi rumah korban pada Rabu malam.
Tersangka lalu diajak korban untuk berdiskusi terkait bisnis di dalam room karaoke.
"Antara korban dan tersangka ini memang sudah saling kenal. Bahkan mereka sering komunikasi terkait ritual untuk urusan bisnis. Tapi dari keterangan tersangka, dia baru pertama kali mengantarkan ayam ke rumah korban," papar Kapolres.
Saat berdiskusi terkait bisnisnya, tersangka menanyakan perihal pembayaran batu akik ritual yang sudah dijanjikan korban akan dibayar. Alasan tersangka menangih, karena sedang membutuhkan uang. Tapi, pada saat ditagih korban malah menjawab dengan becanda.
Hal itulah yang membuat tersangka naik pitam hingga melakukan pembunuhan kepada korban.
"Pada saat tersangka menagih, korban malah menjawab dengan gaya becanda, hal ini membuat tersangka sakit hati," tuturnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah pada pelaku, polisi langsung bergerak cepat dengan menggerebek rumah tersangka dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang menyerupai barang bukti di TKP. Namun saat itu tersangka tidak ada di rumah. Selanjutnya, polisi menggerebek rumah saudara yang diduga menjadi tempat persembunyiaan tapi tersangka tidak ada di tempat. Tersangka akhirnya menyerahkan diri dengan didampingi tokoh masyarakat.
"Akhirnya tersangka menyerahkan diri ke Polres Tulungagung dengan didampingi oleh tokoh masyarakat," ungkap kapolres.
Tersangka diketahui merupakan seorang residivis. Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Korban laki-laki ditemukan dalam kondisi terikat kaki dan tangannya dan mulutnya tersumpal potongan sandal jepit serta dilakban. Sedangkan korban perempuan terlilit kabel mikrophone di lehernya. (asn/hen)
Load more