Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju warna merah, 1 potong celana panjang jenis legging warna hitam, hasil visum korban dan hasil psikologi.
Akibat berbuatan bejatnya, pelaku dijerat pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara atau penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (mhb/hen)
Load more