Temanggung, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya yitu Ipda S, Senin (3/7/2023).
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi menandai pemecatan anggotanya ini dengan mencoret tanda silang pada foto Ipda S dalam upacara PTDH di halaman Polres Temanggung. Hal ini dilakukan, karena yang bersangkutan tidak menghadiri upacara PTDH tersebut.
Agus mengatakan, Ipda S ini melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari. Tidak cukup sampai disitu, yang bersangkutan juga melakukan desersi selama 18 bulan atau 1,5 tahun.
Sebelumnya, Ipda S menjabat sebagai Bhayangkara Operasional Pelaksana Lanjutan Polres Temanggung. Menurutnya, ini adalah kedua kalinya dia melakukan PTDH selama menjabat di Polres Temanggung. Sebelumnya, dia melaksanakan PTDH terhadap anggota lainnya sekitar 6 bulan lalu.
“Proses ini sudah cukup panjang, Polri sebenarnya masih ada ruang apabila yang bersangkutan mau menjadi Polri kembali. Namun, karena sampai 1,5 tahun ini yang bersangkutan sudah tidak muncul ke Polres Temanggung lagi, kita mencari pun ke rumahnya kesulitan, akhirnya kami lakukan secara tegas pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya kepada tvOnenews, Senin (3/7/2023).
Hal ini dijadikan contoh oleh Kapolres Temanggung kepada para anggotanya, bahwa saat mereka membuat kekeliruan atau kesalahan, ada risiko yang harus mereka terima. Dia juga mengimbau kepada masyarakat bahwa Ipda S bukan lagi sebagai anggota polri.
“Ketika dia masih mengaku-aku sebagai anggota polri, maka dengan digelarnya upacara inilah kami harapkan dapat menjadi sarana untuk memberitahukan,” imbuhnya. (pgh/ebs)
Load more