Tulungagung,tvOnenews.com - Polres Tulungagung, akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan pasutri di Desa Kecamatan Ngantru. Pelaku bernama Edi Purwanto (44) adalah warga desa setempat.
Kini Edi Purwanto telah di tetapkan menjadi tersangka. Di hadapan petugas Edi mengaku sakit hati lantaran korban tidak berniat membayar utang senilai Rp250 juta. Hingga akhirnya tersangka nekat menghabisi nyawa korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pada tahun 2021 lalu, korban membeli batu mulia akik jenis Widuri kepada tersangka seharga Rp250 juta. Uang pembayaran tersebut hingga kini belum diterima tersangka. Namun saat ditagih korban selalu mengelak dan terkesan enggan membayarnya.
"Jadi tersangka itu menagih utang kepada korban, karena uang mahar Rp250 Juta untuk batu akik ritual belum dilunasi sejak 2021 lalu," terangnya
Saat kejadian, tersangka awalnya sudah membuat janji dengan korban akan mengantar seekor ayam untuk keperluan ritual. Tersangka lalu mendatangi rumah korban pada Rabu malam.
Tersangka lalu diajak korban untuk berdiskusi terkait bisnis di dalam ruang karaoke.
"Antara korban dan tersangka ini memang sudah saling kenal. Bahkan mereka sering komunikasi terkait ritual untuk urusan bisnis. Tapi dari keterangan tersangka, dia baru pertama kali mengantarkan ayam ke rumah korban," papar Kapolres.
Load more