Sementara itu, polisi yang melakukan penyelidikan menemukan titik terang atas kasus pembunuhan pasutri pemilik kolam renang tersebut langsung menggrebek dan menggeledah rumah Edi Purwanto. Polisi hanya menemukan barang bukti yang menyerupai barang bukti di TKP. Namun saat itu tersangka tidak ada di rumah.
Selanjutnya, polisi menggerebek rumah saudara yang diduga menjadi tempat persembunyiaan, tapi tersangka tidak ada di tempat.
Karena sudah mengetahui upaya paksa yang dilakukan polisi, akhirnya tersangka menyerahkan diri ke Polres Tulungagung dengan didampingi oleh tokoh masyarakat.
Diberitakan sebelumnya jenazah pasutri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) ditemukan di ruang karaoke pribadi di rumahnya pada Kamis (29/6) petang. Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. (asn/gol)
Load more