Surabaya, tvOnenews.com - Falin (41) telah beraksi di sejumlah TKP dan merupakan residivis kambuhan yang telah malang melintang dalam sejumlah aksi kejahatan. Terakhir, modus operandinya dengan teknik gembos ban mobil dengan memasang paku payung di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) Kota Surabaya.
Pelaku, Falin (41) warga Jalan Sidorukun 10/07 Dupak Krembangan Surabaya berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Falin dibekuk anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah aksinya viral di berbagai media sosial. Saat didalami, rupanya pria pengangguran itu saat mereka melakukan aksi kejahatan itu secara profeling.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, aksi yang dilakukan oleh pelaku gembos ban mobil dengan memasang paku payung di sandalnya, rupanya cara tersebut untuk melakukan aksi pencurian seperti tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga milik korban.
AKBP Mirzal menjelaskan, pelaku Falin kerap melakukan aksi pencurian ketika pemilik atau pengemudi tengah berhenti, yang dikarenakan mobil yang ditumpangi ban bocor setelah di pasanggi paku oleh pelaku.
"Dari hasil keterangan pelaku, mereka sudah 5 kali melakukan aksi kejahatan awalnya di Jalan Walikota Mustajab Surabaya, dengan hasil Stik golf," tandas Mirzal.
Mirzal menuturkan, pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, mereka melaku aksi pencurian di wilayah Darmo Satelit Surabaya, dengan hasil tas yang didalamnya terdapat, handphone samsung galaxy S, jaket adidas, dan uang tunai Rp.3.000.000.
Load more