Surabaya, tvOnenews.com - Falin (41) telah beraksi di sejumlah TKP dan merupakan residivis kambuhan yang telah malang melintang dalam sejumlah aksi kejahatan. Terakhir, modus operandinya dengan teknik gembos ban mobil dengan memasang paku payung di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) Kota Surabaya.
Pelaku, Falin (41) warga Jalan Sidorukun 10/07 Dupak Krembangan Surabaya berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Falin dibekuk anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah aksinya viral di berbagai media sosial. Saat didalami, rupanya pria pengangguran itu saat mereka melakukan aksi kejahatan itu secara profeling.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, aksi yang dilakukan oleh pelaku gembos ban mobil dengan memasang paku payung di sandalnya, rupanya cara tersebut untuk melakukan aksi pencurian seperti tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga milik korban.
AKBP Mirzal menjelaskan, pelaku Falin kerap melakukan aksi pencurian ketika pemilik atau pengemudi tengah berhenti, yang dikarenakan mobil yang ditumpangi ban bocor setelah di pasanggi paku oleh pelaku.
"Dari hasil keterangan pelaku, mereka sudah 5 kali melakukan aksi kejahatan awalnya di Jalan Walikota Mustajab Surabaya, dengan hasil Stik golf," tandas Mirzal.
Mirzal menuturkan, pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, mereka melaku aksi pencurian di wilayah Darmo Satelit Surabaya, dengan hasil tas yang didalamnya terdapat, handphone samsung galaxy S, jaket adidas, dan uang tunai Rp.3.000.000.
"Lantas pelaku melakukan aksinya lagi di wilayah Pucang Surabaya, dengan hasil tas berisi surat- surat penting. Tak berhenti sampai disitu pelaku juga kerap menyasar di Taman Mundu Tambaksari Surabaya, dengan memetik tas milik korban yang di dalamnya terdapat kunci mobil dan sweter milik korban," jelas Mirzal.
Beruntung, pelarian pelaku tak berjalan mulus. Sebab, terlebih dulu dibekuk petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya yang sebelumnya vidio pelaku tengah viral di media sosial.
"Dari pengakuan pelaku ia sudah 5 kali melakukan aksi (pencurian) baik di dalam mobil maupun di beberapa pertokoan dengan tempat yang berbeda," tutur Mirzal, pada Selasa (4/7).
Mirzal menambahkan, berdasarkan informasi dari laporan para korban, serta viral nya di media sosial anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan serangkaian penyelidikan tak lama kemudian pelaku saat melintas di Jalan Embong Malang Surabaya berhasil diamankan.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa, dua kaos, satu celana pendek, dua helm, kupluk, masker, lima pack masker wajah berisi 200 buah, satu kunci mobil daihatsu sigra, 7 kunci gembok, 7 kunci pintu, voucher Google Play berbagai harga, 27 voucher Sportify Premium, 14 Stick Golf, 10 payung, 3 paku buatan, satu sandal, dua tang, 6 sedotan, dua HP nokia dan samsung.
Tak ayal, usai dibekuk, Falin diganjar pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.
Selain melakukan pencurian didalam mobil pelaku juga kerap memasuki setiap alfamart dan indomaret yang dilewatinya, dan mereka menyaru sebagai pembeli lalu mencuri voucher Google play, netflix dan Sportify Premium saat karyawan lengah.
Dari catatan kepolisian pelaku merupakan seorang residivis yang pernah di tahan sebanyak 8 pada, tahun 2001 363 KUHP Polsek Bubutan, pada 2002 363 KUHP Polsek Bubutan, pada 2003 365 KUHP Polsek Bubutan Surabaya.
Kemudian pada 2004 351 KUHP Polsek Bubutan, pada 2006 351 KUHP Polsek Bubutan, 2007 351 KUHP dan 338 KUHP Polsek Bubutan, pada 2017 406 KUHP Polsek Bubutan dan pada 2021 kasus Sajam Polsek Krembangan Surabaya. (zaz/gol)
Load more