Malang, tvOnenews.com - Polisi gelar Reka Ulang terkait kasus pembunuhan terhadap Aji Wahyu Nurcahyono (24), pemuda asli Pasuruan yang tinggal di Jalan L.A Sucipto Gang 22 A RT 3 RW 10 Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Reka ulang kasus pembunuhan di Araya yang terjadi pada 1 Juni 2023 lalu, digelar Polresta Malang Kota di halaman depan Aula Sanika Satyawada, Selasa (4/7) pagi.
Total ada sembilan adegan diperagakan dengan melibatkan tersangka RF bersama dengan sejumlah saksi. Tidak jauh dari lokasi reka ulang, pihak keluarga korban turut hadir untuk menyaksikan adegan tersebut.
Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Kota Malang, Su'udi menyampaikan, dari rekonstruksi yang dilakukan ada dua versi. Perbedaan itu kaitannya dengan jumlah ayunan pisau yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Kalau versinya tersangka, menusuk pada saat berdiri. Kalau saksi dari korban, pada waktu mau bangun itu dua kali ayunan," seru Su'udi.
Meskipun begitu, Su'udi menegaskan, perbedaan tersebut tidak mempengaruhi secara signifikan. Bisa jadi tersangka lupa atau saksi melewatkan apa yang mereka lihat di lokasi.
Load more