"Kesimpulan atas pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati itu korelasinya dengan surat yang mana?," tanya Hakim Ojo Sumarna kepada ahli.
Menjawab pertanyaan Hakim Ojo Sumarna itu, ahli pun menjawab bahwa jawabannya tersebut ia berikan berdasarkan kronologis yang diterangkan penyidik.
Lebih lanjut ahli mengungkapkan bahwa ia juga menjelaskan telah mendapat penjelasan mengenai isi pernyataan rapat, isi WA antara terdakwa Liliana Herawati dengan Erick Sastrodikoro.
Ahli kembali menjelaskan, dari keterangan yang ia terima dari penyidik, adanya pernyataan hasil rapat dan isi WA antara terdakwa Liliana Herawati dengan Erick Sastrodikoro itu ada ketersambungan atau koherensi satu dengan yang lain.
Mengetahui jika ahli mendapat informasi dari penyidik, penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati di dalam persidangan akhirnya memberikan informasi pula ke ahli latar belakang masalah ini.
Lebih lanjut penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati menerangkan bahwa, Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia itu adalah milik terdakwa Liliana Herawati.
Kemudian, di dalam persidangan, Gregorius juga menyampaikan, bahwa Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia mempunyai anak usaha yaitu Perkumpulan Pembinaan Mental Karate dan Yayasan Pembinaan Mental Karate.
Load more