Lebih lanjut Chicco A Muttaqin menjelaskan, pelaku YW merupakan sindikat kriminal internasional yang sudah dilakukan di lintas tiga negara. Dengan memalsukan dokumen negara dan ijin tinggal di suatu negara.
"Kami anggap ini sindikat internasional. Ada yang mengatur mulai dari perekrutan, perjalanan, hingga dokumen palsu," kata dia.
Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelaku juga terancam dideportasi ke negara asalnya.
“Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya. (khu/far)
Load more