Ponorogo, tvOnenews.com - Imigrasi Ponorogo berhasil menggagalkan dugaan praktik perdagangan organ internasional dengan mengamankan lima orang yang diduga terlibat.
Dugaan kasus tindak pidana perdagangan organ terungkap ketika dua orang yang berinisial MM dan SH, warga Sidoarjo mengajukan permohonan paspor untuk liburan ke Malaysia ke kantor Imigrasi Ponorogo.
Saat sesi wawancara dengan petugas, keduanya memberikan keterangan yang tidak meyakinkan.
"Dalam proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi keduanya menjadi pekerja migran non prosedural," ungkap Hendro Tri Prasetyo.
Akhirnya, setelah dimintai keterangan, MM dan SH mengaku akan menjual ginjalnya di Kamboja dan mengakui adanya tiga orang penyalur yang membantu mereka. Pihaknya langsung mengamankan penyalur yang menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo.
Hasil penyelidikan mengungkap identitas dua orang penyalur yang ditangkap inisial WI, warga Bogor, dan AT, warga Jakarta.
Hendro Tri Prasetyo, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim saat dikonfirmasi media menjelaskan dari hasil pemeriksaan, WI berperan sebagai perekrut, sementara AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi.
Load more