Dimas menyebut, yang tergugat tak hanya Masriah, ada enam pihak lain yang turut digugat. Diantaranya, pemilik rumah awal yang ditempati Wiwik, notaris, Kades Jogosatru, Satpol PP, Polsek Sukodono dan Samsat Krian.
"Rencana enam yang turut tergugat akan dipanggil. Seperti Polsek Sukodono dilibatkan untuk menjelaskan bahwa sebenarnya kasus ini pernah dilaporkan dan dimediasi," terangnya.
"Kalau Satpol PP itu tentang persidangan. Karena Masriah memiliki mobil Ayla untuk dijadikan jaminan. Maka, Samsat Krian dilibatkan apakah benar mobil itu milik Ibu Masriah, mobil itu dibuat jaminan apabila Masriah tidak bisa membayarkan ketika sudah diputuskan oleh PN," imbuh Dimas.
Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2016.
Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017, dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.
Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.
Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah. (khu/hen)
Load more