"Harus ada laporan. Kalo tidak ada ya maksimal cuma pembinaan bukan dinonaktifkan," ungkapnya.
Berty menambahkan bahwa terduga yang merupakan Ketua Panwascam Nawangan itu saat di klarifikasi Bawaslu tidak mengakui perbuatannya.
Persoalan yang menyangkut Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Nawangan tersebut tidak dapat dibuktikan. Bahkan tidak berpengaruh dengan pendaftaran komisioner yang saat ini tengah berjalan.
"Kepada kami RD tidak mengakui. Dan kasus itu tidak berpengaruh terhadap kami yang sedang melaksanakan test untuk komisioner periode mendatang," imbuhnya
Sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang pelanggaran. Seseorang dapat diproses dengan pembuktian dan laporan.
Pelanggaran dibuktikan dengan formil dan materiilnya. Untuk kemudian bisa ditangani sebagai bentuk penanganan dan diberikan sanksi atau tidak dalam pelanggaran tersebut.
Proses hukum terhadap Ketua Panwascam Nawangan tersebut tidak berjalan sebagaimana pelanggaran kode etik.
Load more