Salah satu pelaku bahkan membekap mulut korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Keduanya kemudian membersihkan bercak darah di lantai dan membungkus korban dengan karpet.
Untuk menghilangkan jejak kedua pelaku kemudian membuang korban yang terbungkus karpet di under pas tol Ngawi.
Pelaku kemudian melarikan diri ke Jambi, dan menjual mobil korban senilai Rp20 juta rupiah. Uangnya digunakan membeli motor.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun. (asn/gol)
Load more