Ponorogo, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan seorang pensiunan anggota TNI di rumah kontrakan Dusun Jatisati, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Ponorogo dan mayatnya dibuang di under pas Tol Ngawi, akhirnya terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil menangkap dua orang pelaku.
Dua pelaku pembunuhan berinisial J (21) mahasiswa atau pelajar asal Kabupaten Merangin, Jambi, dan A (16) seorang pelajar dari Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 25 Juni 2023 di rumah kontrakan milik Sunardi warga Desa Semanding, Jenangan. Sementara korbannya Sumiran, seorang pria berusia 57 tahun dan pensiunan TNI tahun 2018, yang memiliki usaha angkringan di Madiun, Magetan dan Ponorogo. Korban ditemukan di ruas jalan tol Ngawi dengan kondisi terbungkus karpet dalam kondisi yang sangat mengenaskan setelah dilaporkan hilang.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko saat dikonfirmasi menjelaskan setelah polisi menerima laporan dari warga, langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Sumatra.
"Kami melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sudah kami identifikasi melalui berbagai macam cara. Pada tanggal 3 Juli, kami berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Merangin, Jambi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa mereka menghilangkan nyawa korban," terang Wimboko
Polisi saat ini masih mendalami motif dibalik pembunuhan pensiunan anggota TNI tersebut. Sementara itu berdasarkan keterangan pelaku, kejadian tersebut dipicu karena kekesalan mereka setelah korban tidak memenuhi janji untuk memberikan pekerjaan menjaga warung angkringan yang telah dijanjikan sebelumnya.
Sebelumnya pelaku yang datang dari Jambi mengaku bahwa pada malam kejadian, terjadi cekcok mulut yang memanas. Kemudian, keduanya kehilangan kendali dan menyerang korban dengan menggunakan batu di sekitar TKP.
Salah satu pelaku bahkan membekap mulut korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Keduanya kemudian membersihkan bercak darah di lantai dan membungkus korban dengan karpet.
Untuk menghilangkan jejak kedua pelaku kemudian membuang korban yang terbungkus karpet di under pas tol Ngawi.
Pelaku kemudian melarikan diri ke Jambi, dan menjual mobil korban senilai Rp20 juta rupiah. Uangnya digunakan membeli motor.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun. (asn/gol)
Load more