Sidoarjo, tvOnenews.com – Usai menjalani hukuman satu bulan penjara, tidak membuat yang bersangkutan Masriah menjadi jera. Pasalnya meskipun sudah dihukum, aksi teror ke tetangganya, Wiwik warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo masih berlangsung.
Aksi pelaku kembali terekam kamera CCTV, dimana saat korban dan keluarganya melintas di depan rumah pelaku, pelaku sering menabuh bunyi bunyian keras, sehingga terdengar gaduh. Sehingga, saat Wiwik melintas di depan rumahnya merasa tidak nyaman dan merasa ketakutan.
Pengakuan Wiwik Winarti, meskipun terornya tak sebrutal kemarin-kemarin, namun teror ke keluarga korban tetap dilakukan. Seperti saat dua cucu Wiwik berangkat ke sekolah harus memutar jauh untuk menghindari rumah pelaku teror.
"Saya itu bingung mas gimana ya apa solusinya. Meskipun pelaku sudah menjalani hukuman satu bulan penjara, tapi tidak membuat jerah. Bahkan aksi teror dengan menabuh kaleng kalang bekas dan membanting pintu masih terus dilakukan meskipun tidak sebrutal kemarin sehingga tertangkap CCTV," ucap Wiwik.
Wiwik menambahkan, karena pelaku tidak merasa jerah dan terus melakukan teror terhadap keluarganya, Wiwik melalui kuasa hukumnya menggugat secara perdata imatrial senilai 1 miliar rupiah dan matrial 128 juta rupiah, itu terhitung dilakukan selama kurun waktu 7 tahun pelaku melakukan terornya ke keluarga Wiwik.
"Ya mas dengan melakukan tuntutan perdata ini semopga yang bersangkutan merasa jerah dan tidak akan melakukan perbuatan terornya lagi," pungkasnya. (khu/gol)
Load more