Tuban, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban menangkap bandar narkoba jenis pil koplo di sebuah tempat kos di Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban. Dua pelaku yang tengah tidur pulas kaget, lantaran digerebek petugas.
Polisi langsung meminta kedua pelaku untuk menunjukkan lokasi barang haram yang mereka jual. Kedua pelaku yang ditangkap petugas masing-masing berinisial RJ dan FRW, warga Kecamatan Tuban Kota.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 40.896 butir pil koplo jenis carnophen. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tuban proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap dua bandar pil carnophen, Polres Tuban juga menangkap dua tersangka pengedar pil dobel L. Masing-masing berinisial MH warga Kecamatan Widang, Tuban dan AN, warga Kecamatan Tuban Kota. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sebanyak 1760 butir pil dobel L beserta uang hasil transaksi.
“Pelaku menjual dengan sistem ranjau di kawasan Jalan Panglima Sudirman Tuban. Ini masih akan kita kembangkan lagi,” ungkapnya kepada awak media.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Kedua bandar pil carnophen dijerat dengan undang-undang narkotika. Sementara dua pengedar pil dobel L diancam dengan undang-undang tentang kesehatan. (htn/hen)
Load more