Akan sangat berbahaya ketika tiba-tiba Ibu Sumarti harus keluar dari tanah/lahan miliknya. Padahal dulu suami Ibu Sumarti membeli tanah tersebut sah secara hukum dan ada sertifikat atas nama suami Ibu Sumarti yakni Donowarso Pawiro Semito.
"Harapan kita begini, kita akan bantu Ibu Sumarti dengan mengajukan PK. Yang kedua akan berkirim surat kepada PN Kabupaten Kediri supaya eksekusi tidak dijalankan dulu. Sebab putusanya ini menurut kita adalah putusan yang cacat. Ibu Sumarti sertifikatnya tidak dibatalkan, menghuni juga bukan sesuatu yang salah, pengadilan menganggap Ibu Sumarti tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau tidak melakukan perbuatan melawan hukum tidak perlu ada eksekusi," pungkasnya. (sha/hen)
Load more