Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kepanjen dengan cara diblender dan dicampur menggunakan cairan kimia agar tidak bisa dipergunakan lagi. Selain barang bukti narkotika, terdapat puluhan alat hisap sabum ponsel, dan barang bukti lain dari sebanyak 210 perkara, juga turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Terpisah, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum di Kabupaten Malang. Hal ini merupakan komitmen bersama agar tidak ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menyalahgunakan barang bukti sitaan tersebut.
"Barang bukti semuanya dibakar, ada yang dihancurkan menggunakan palu juga. Semua dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan," jelasnya.
AKBP Putu menyebut, pihaknya berkomitmen akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan dalam memberantas narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Malang.
Selama ini, Polres Malang melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) dan polsek jajaran rutin memberikan edukasi dan sosialisasi pencegahan bahaya narkoba ke sekolah-sekolah di seluruh Kabupaten Malang. Kegiatan lain seperti Forum Goup Discussion (FGD) juga kerap digelar guna memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Menjadi komitmen kita bersama untuk memberantas narkoba, sehingga diharapkan ke depannya dapat menekan angka peredaran narkoba serta mewujudkan Kabupaten Malang menjadi zero atau bersih dari narkoba,” ungkapnya. (eco/far)
Load more