Gresik, tvOnenews.com - Waspadalah jika anda akan berinvestasi tanah kavling. Di Gresik, penjual tanah kavling di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, akhirnya dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan penipuan. Hal itu diduga melibatkan Kepala Desa dalam proses jual belinya, sebab ada riwayat tanah yang dikeluarkan oleh pihak desa, Selasa(11/7).
Adapun pelapor bernama Sukmajaya (51), warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik, melalui kuasa hukum Abdullah Syafi'i mengatakan, jika banyak korban jual beli tanah kavling bodong di wilayah Desa Peganden, Kecamatan Manyar.
Menurut Abdullah Syafi'i, para korban sudah berusaha menempuh jalan damai secara musyawarah bersama, namun pihak penjual tanah kavling tidak bisa diajak berunding, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Masih menurut pihak pelapor, dugaan surat-surat tanah tersebut ganda, karena korban sudah melunasi pembelian tanah kavling, dan ada riwayat tanah dari Desa Peganden, Kecamatan Manyar. Selain itu, juga ada Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang ditandatangani Kepala Desa atas nama Mustain.
Tanah kavling yang dibeli korban, pada tahun 2021 lalu itu seharga Rp60 Juta, dengan luas lebar 6,5 meter dan panjang 15 meter.
“Harga dalam surat 60 juta tapi korban membayar 137 juta semua ada bukti kuitansinya. Kita sudah menempuh mediasi, namun tidak menemukan titik temu, sehingga korban penjualan tanah kavling dokumen ganda ini melaporkan ke Polres Gresik,” ujar Abdullah Syafii, pada awak media.
Load more