Selain itu, polisi juga menemukan fakta baru yang mengindikasikan bahwa korban telah direncanakan untuk dibunuh oleh pelaku.
"Fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi ini adalah dugaan pembunuhan berencana karena terdapat selang waktu yang cukup untuk melakukan perencanaan pembunuhan," terang Kapolres.
Atas temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini, satreskrim akan menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (asn/far)
Load more