Madiun, tvOnenews.com - Polres Madiun akhirnya berhasil menangkap Iqbal Rizqia (28) pelaku pembunuhan wanita pemandu lagu di kamar kos di tempat pelariannya di Kota Pekanbaru Riau, Senin (10/7/2023) dini hari.
Wakapolres Madiun Kompol Yulie Krisna mengatakan, motif pembunuhan pemandu lagu Miftchul Barokah (24) warga Desa/Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo pada Rabu (5/7/2023) lalu karena dilatarbelakangi sakit hati pelaku kepada korban.
“Pelaku ini sakit hati sering dikatai goblok, dan juga membandingkan kecantikan istrinya dengan korban (pemandu lagu). Sehingga pelaku tidak terima,” ungkap Yulie dalam press releasenya di Mapolres Madiun, Selasa (11/7/2023).
Iqbal Rizqia mengaku sering direndahkan dan juga dimintai uang oleh sang pemandu lagu.
Setelah Bercinta Pemandu Lagu di Madiun Dibunuh Pria Beristri karena alasan ini (Miftakhul Erfan/tvOne)
"Saya sering diolok-olok, goblok, begok. Ia juga sering membanding-bandingkan kalau istri saya lebih jelek dari dia (korban)," jelas Iqbal.
“Pelaku ternyata juga punya niatan untuk menguasai harta benda korban yakni uang Rp5 juta di dalam tas, dua handphone dan juga sepeda motor Yamaha N-max,” tambah Wakapolres.
Pelaku sendiri yang telah memiliki istri dan satu anak ini mengaku kenal dengan korban melalui media sosial Facebook sejak bulan Desember 2022.
Kemudian mereka bertemu pada tanggal 1 Juli 2023 di kost korban.
Bahkan keduanya sempat melakukan hubungan suami istri di kamar kos korban.
“Usai bercinta dengan korban itulah, pada hari Minggu (2/7/2023) pelaku mengetahui korban memiliki uang banyak sehingga langsung punya niat menguasainya,” tandasnya.
Ilustrasi: Setelah Bercinta Pemandu Lagu di Madiun Dibunuh Pria Beristri karena alasan ini (Pixabay/StockSnap)
Hingga akhirnya, Senin (3/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB saat pelaku bermain di kost korban, pelaku melihat korban yang tengah santai tiduran sambil bermain handphone langsung mencekiknya hingga sekarat, kemudian dijeratnya leher korban menggunakan tali tas.
Karena korban masih hidup, pelaku kemudian menginjak kepala korban serta mengikat tangan dan kaki korban dengan kabel antena televIsi dan ditinggal begitu saja hingga akhirnya ditemukan tewas oleh warga.
“Saat ini barang bukti, handphone dan sepeda motor korban telah dijual untuk modal ongkos ke Pekanbaru. Masih kita lakukan pencarian,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke ruang tahanan Polres Madiun, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (men/muu)
Load more