Pasuruan, tvOnenews.com - Usai dilakukan penggerbekan salah satu bengkel mobil di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada Rabu (5/7) lalu. Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar.
Dari ketiga TKP tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak total 164 ribu liter BBM jenis solar, truk, laptop, alat ukur hidrometer, dan sejumlah dokumen.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam pers rilis yang digelar di lokasi gudang tersebut pada Selasa kemarin membeberkan, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka antara lain AW (55) pemilik tiga gudang, BFP (23), dan ST (50).
Dari hasil penyidikan didapatkan keterangan bahwa AW sudah berbisnis penyalahgunaan BBM solar sejak tahun 2016 lalu sempat berhenti menjalankan bisnis tersebut tapi kemudian kembali berbisnis lagi pada tahun 2021.
Dalam operasinya, AW membeli BBM solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter dari beberapa SPBU yang ada di wilayah Pasuruan, lalu menjualnya dengan harga non subsidi dengan harga Rp9.000. Dalam satu bulan, tersangka bisa menjual 300.000 liter solar dengan perkiraan omzet mencapai Rp660 juta per bulan.
"Ada penampungan tangki di dalam truk yang digunakan untuk membeli solar," tambah Wadir Tipidter Bareksrim Polri, Kombes Pol Nunung Syaifudin yang ikut hadir dalam konferensi pers.
Load more