Pacitan, tvOnenews.com - Ketua Panwascam ER masih tersenyum saat menjalani proses pemeriksaan oleh tim Penegakan Hukum Bawaslu Pacitan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan bahkan menegaskan komitmennya sebagai lembaga yang terbuka terhadap kritik dan berkolaborasi dengan semua pihak, dalam upaya menjaga integritas dan transparansi proses pemilu di Pacitan.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Syamsul Arifin. Sebagaimana beredar belakangan ini terkait tindakan pelanggaran kode etik yang menyeret salah seorang pengawas di lembaga pengawas Pemilu di Pacitan.
"Kami sadar semua pihak berperan penting dalam memastikan integritas dan transparansi pemilu juga penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu berkomitmen untuk menjadi lembaga yang terbuka terhadap kritik dan saran, serta berupaya menjalin kolaborasi yang lebih kuat dalam rangka meningkatkan peran, partisipasi dan kepercayaan masyarakat tentang pemilu serta penyelenggaranya,"ungkapnya.
Syamsul menambahkan terkait dengan progress terhadap salah satu pengawas yang terindikasi melanggar etik, pihaknya menegaskan bahwa Bawaslu telah melakukan langkah-langkah yang terukur baik melakukan investigasi atas informasi awal yang berasal dari media maupun dari sumber lain. Dan saat ini penanganan yang dilakukan sudah sampai pada tahap temuan untuk dilakukan tahapan selanjutnya.
"Terkait dengan sanksi sudah tercantum dalam perbawaslu 7 tahun 2022 pasal 45 ayat 3,
Bawaslu memberikan sanksi administratif dalam hal pengawas pemilu, terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan sanksi administratif berupa peringatan atau pemberhentian tetap," tambahnya.
Hal tersebut tentunya untuk menghasilkan penanganan yang adil dan memastikan penyelesaiannya melalui tahapan yang sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.
Load more