Pacitan, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan tetapkan dugaan pelanggaran etik Ketua Panwaslu Kecamatan Nawangan sebagai temuan. Bawaslu Pacitan punya waktu 14 hari untuk memutuskan sanksi berupa peringatan atau pemberhentian tetap kepada Eko Rendi Purwianto, Ketua Panwascam Nawangan, yang diduga melanggar kode etik.
“Jika terbukti Eko Rendi Purwianto selaku Ketua Panwascam Kecamatan Nawangan melakukan pelanggaran kode etik pengawas pemilu, maka sanksinya peringatan atau pemberhentian tetap,” sebut Agus Hariyanto, Kordiv SDMO Bawaslu Pacitan.
Semua proses telah dilalui samapai saat ini dilakukan investigasi oleh Bawaslu untuk menentukan mekanisme penangan pelanggaran, terhadap Ketua Panwascam itu. Proses ini juga untuk memastikan bahwa kasus tersebut benar-benar sebagai tindakan pelanggaran kode etik, karena terlibat cinta terlarang, selingkuh dengan istri orang hingga hamil.
Sementara Syamsul Arifin Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa menambahkan bahwa, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Panwascam tersebut tidak dapat dibenarkan menurut peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Tindakan Ketua Panwaslu Kecamatan Nawangan Eko Rendi Purwianto diduga melanggar ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dan seandainya terbukti sanksi sebagaimana disebut dalam Perbawaslu No 7 Tahun 2022 pasal 45 ayat 3, isinya pengawas pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan atau pemberhentian total," imbuhnya.
“Harus lebih berhati-hati dalam melakukan komunikasi serta interaksi yang dapat mempengaruhui kepercayaan publik,” pungkas Syamsul Arifin, Kordiv Hukum dan Penyelasian Sengketa Bawaslu Pacitan. Sementara itu, dengan respon negatif masyarakat dan pada akhirnya akan menyalahkan lembaga.
Load more