Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang pelaku inisial HM (19) warga Kelurahan Karang Dalem, Kabupaten Sampang, Madura diciduk aparat kepolisian di rumahnya guna dibawa ke Mapolres Bangkalan.
Penangkapan pelaku berumur 19 tahun itu dilakukan petugas lantaran tindakan persetubuhan terhadap seorang wanita inisial N (16) yang tak lain pacar sendiri asal Blega, Bangkalan.
Kasus tersebut terbongkar setelah oleh orang tua korban melihat handphone putrinya yang berisi percakapan tentang hubungan badan seperti suami istri. Ibu korban kaget hingga ia memberitahui suaminya, lalu melaporkan ke polisi setempat.
Menurut AKP Bangkit Dananjaya, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, HM dan N merupakan pasangan kekasih, namun tidak mendapat restu dari orang tua korban.
"HM kami amankan di rumahnya di Sampang. Modusnya adalah pelaku membujuk dan merayu korban agar korban bisa berhubungan intim," tuturnya, Kamis (13/7).
Lanjutnya, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, aksi hubungan seperti suami istri itu dilakukan agar pelaku dapat restu dari orang tua korban.
"Langkah pelaku berhubungan seperti itu (layaknya suami) dengan cara itu mungkin supaya pelaku ini mendapatkan restu dari orang tua si calon istri," terangnya.
Aksi bejat pelaku, bukan malah dapat restu dari orang tua korban, melainkan pelaku masuk ke sel tahanan.
"Yang melaporkan itu ayah korban. Status pelaku dan korban sedang pacaran. Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku di dua indekos di lokasi yang berbeda, wilayah Kota Bangkalan dan wilayah Kamal Bangkalan," imbuhnya.
Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 81 Ayat Satu Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (fds/gol)
Load more