Lebih lanjut, ia mengatakan, im Penyusun LPPD Provinsi, Kabupaten/Kota Jatim harus memenuhi instrumen atau data analisa, verifikasi dan validasi data kinerja dan data dukung selama uji petik dilaksanakan.
"Semua tim bisa menginput dan menjelaskan uji petik yang dilakukan Dirjen untuk diketahui apa kendala dan mana yang harus diperbaiki agar kinerja setiap pemerintah kabupaten/kota baik semua," kata Adhy.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 100.2.1.3/1109 tahun 2023 tentang hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2022, ada tiga kabupaten/kota Jatim yang mendapat poin kinerja berstatus tinggi, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Banyuwangi.
"Saya berharap tidak hanya tiga kabupaten yang status kinerjanya baik, tetapi ada peningkatan. Pastikan ada perubahan signifikan sehingga skor kinerja meningkat dan status kinerjanya lebih baik," jelasnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menambahkan kegiatan uji petik terhadap evaluasi kinerja penyelenggara dilakukan di 34 empat provinsi di Indonesia salah satunya Jatim, yakni Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Batu.
Selain melakukan evaluasi, Akmal mengatakan bahwa Kemendagri mensosialisasikan sistem evaluasi yang anyar. Selama ini, kata dia, sistem evaluasi yang dilakukan melalui pendekatan agregat. Artinya, kinerja Kota/Kabupaten turut menjadi kinerja provinsi.
"Itu kurang pas karena kewenangan provinsi berbeda dengan kabupaten," katanya.
Load more