Kemudian, muncul Permendagri 18 tahun 2020 maka dibedakan sistem evaluasinya, mengingat kinerja provinsi dan kinerja kabupaten/kota berbeda.
"Kewenangan keduanya berbeda. Jadi, hasil evaluasi basisnya kewenangan daerah masing-masing," katanya.
Ia mengatakan, selama tujuh tahun terakhir, kinerja Kabupaten/Kota di Jatim masuk peringkat tertinggi. Alasannya, SDM dan budaya kerja di Jatim bagus serta sistem yang terkelola baik.
"Tinggal konsolidasi agar perpindahan cara evaluasi dari pendekatan agregat ke pendekatan sesuai kewenangan masing-masing dapat disesuaikan dan dijalankan secara berkelanjutan, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota," pungkasnya. (zaz/far)
Load more