Banyuwangi, tvOnenews.com - Musim durian dimanfaatkan RMT (39) untuk berbuat kejahatan. Pria asal Desa Jajag, Kecamatan Gambiran ini sudah belasan kali menggasak durian di kebun warga. Akibat aksinya, dia harus mendekam di penjara setelah diamankan polisi.
"Pelaku kita amankan setelah korban melapor ke Polsek, Rabu (12/7) siang," kata Kanit Reskrim Polsek Gambiran, Iptu Putu Ardana, Jumat (14/7) siang.
Pelaku sedikitnya beraksi di dua kebun milik warga. Masing-masing, Mohammad As'ad (58) warga Desa Yosomulyo dan Mohammad Fatah Yasin (44) warga Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran.
Kedua korban awalnya mendapati buah durian yang lebat banyak hilang misterius. Merasa curiga, keduanya melakukan pengintaian di kebun. Ternyata, ketika suasana sepi, pelaku beraksi. Kedua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Di kebun milik As'ad, pelaku telah mencuri sebanyak empat kali. Sementara di kebun milik Fatah, pelaku baru beraksi sekali.
"Dalam penyidikan, pelaku mengaku juga melakukan pencurian buah durian di tujuh tempat lainnya," tegas Putu.
Durian hasil mencuri dijual ke salah satu pengepul. Pelaku hanya menggasak durian jenis Montong dan Musangking yang harganya mahal.
Akibat pencurian ini, para korban merugi jutaan rupiah. Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, belasan butir durian dan motor yang digunakan pelaku. Pelaku menjalankan aksinya ketika situasi kebun sedang sepi.
"Pelaku sudah diamankan di polsek, proses penyidikan masih berlanjut," tegasnya. (hoa/far)
Load more