Lalu, bagaimana seharusnya pemerintah bersikap? Tuti memandang, dalam hal ini tidak seharusnya pemerintah mengekang. Lantaran, fenomena pindah kewarganegaraan oleh para WNI ini sepenuhnya adalah bagian dari hak asasi manusia.
“Sebenarnya itu hak asasi, ya. Tergantung apakah proses pengajuan perpindahan kewarganegaraan itu nanti disetujui atau tidak dari pihak Singapura. Kalau disetujui saya rasa tidak ada masalah,” ungkapnya.
Kemudian, Tuti memandang bahwa kemunculan fenomena ini justru menjadi momentum bagi pemerintah untuk berbenah. Ia memandang, fenomena berpindahnya WNI ini mengindikasikan adanya permasalahan struktural yang terjadi di Indonesia.
“Masalahnya kalau ini menjadi berbondong-bondong berarti ada sesuatu yang salah di Indonesia. Mungkin saja mereka bermigrasi karena nggak nyaman lagi tinggal di sini. Berarti pemerintah Indonesia tidak memberikan iklim yang baik untuk mereka. Inilah sebetulnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk berbenah,” tandasnya. (msi/far)
Load more