Warga sekitar yang mengetahui adanya pencurian, sempat mengajar Rachmad namun tak sampai mengalami babak belur. Sementara Taufan, langsung menghubungi ketua RT untuk diteruskan ke Kepolisian Sektor Klojen.
Dihadapan Taufan dan warga, Rachmad mengaku bila dia pernah mencuri sepeda merek Polygon milik santri di kawasan yang sama.
"Beberapa bulan yang lalu kan juga ada sepeda pancal milik santri yang hilang dan terekam CCTV. Tenyata pelaku mengakui bahwa dia juga yang mencuri sepeda itu,” tambah Taufan.
Sementara itu, Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan seorang residivis.
"Jadi, tersangka ini telah melakukan tindak pidana yang sama di tahun 2015 dan 2017. Atas perbuatannya itu, tersangka kami tahan dan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (eco/gol)
Load more