Malang, tvOnenews.com - Warga Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen bersama korbannya berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian sepeda pancal merek Fastron seharga Rp1,7 juta. Pelaku berhasil dibekuk sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (14/7) dini hari kemarin.
Sangking geramnya terhadap pelaku yang bernama Rachmad Kurniawan (50) warga Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen saat tertangkap di jalan Jakarta, warga menghajar Rachmad namun tak sampai babak belur.
Mochamad Taufan (45) warga Jalan Gading Pesantren, Kelurahan Gadingkasri, Klojen, yang merupakan korban mengatakan, sepeda pancal merek Frastron miliknya dicuri pelaku. Dia mengetahui sepeda miliknya hilang usai berjualan di depan gang Blok V, tidak jauh dari rumah yang ditinggali. Padahal, kata Taufan, sepeda miliknya telah dirantai dan digembok. Pelaku menggunakan tang untuk memutus rantai.
Lanjut ujar Taufan, awalnya dia melihat si pencuri berjalan kaki memasuki gang Blok V RT 02 RW 01 menuju rumah yang ditinggalinya. Namun, dia tidak mencurigai bila pelaku, Rachmad hendak melakukan pencurian.
"Saat saya ke rumah, sepeda saya sudah tidak ada dan istri saya juga bilang kalau ada seorang datang dengan berjalan kaki,” ujar Taufan, Selasa (18/7).
Dia lantas mencari dan mengejar pelaku bersama putranya berusia 19 tahun. Alhasil, pelaku bernama Rachmad itu ditemukan di Jalan Jakarta Kota Malang, sekitar 1,5 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah ketemu, ternyata itu sepeda saya. Anak saya langsung mendorong pelaku. Saya turun dari motor lalu mengikat tangannya menggunakan tali tas selempang yang pelaku gunakan,” sambungnya membeberkan.
Warga sekitar yang mengetahui adanya pencurian, sempat mengajar Rachmad namun tak sampai mengalami babak belur. Sementara Taufan, langsung menghubungi ketua RT untuk diteruskan ke Kepolisian Sektor Klojen.
Dihadapan Taufan dan warga, Rachmad mengaku bila dia pernah mencuri sepeda merek Polygon milik santri di kawasan yang sama.
"Beberapa bulan yang lalu kan juga ada sepeda pancal milik santri yang hilang dan terekam CCTV. Tenyata pelaku mengakui bahwa dia juga yang mencuri sepeda itu,” tambah Taufan.
Sementara itu, Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan seorang residivis.
"Jadi, tersangka ini telah melakukan tindak pidana yang sama di tahun 2015 dan 2017. Atas perbuatannya itu, tersangka kami tahan dan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (eco/gol)
Load more