Surabaya, tvOnenews.com - Seorang tukang bakmi, berinisial APP (21) warga Banyu Urip Wetan Sawahan Surabaya, ditangkap polisi karena mengedarkan daun ganja kering di wilayah pasar Jalan Bendul Merisi Surabaya.
“Kronologinya, berawal atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, adanya transaksi mencurigakan di sebuah lapak penjual bakmi di Pasar Bendul Merisi Surabaya, kemudian anggota kami dalami, akhirnya yang bersangkutan kami amankan di depan Pasar Bendul Merisi Surabaya,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Selasa (18/7).
Polisi menangkap APP saat sedang menunggu konsumennya.
Tersangka APP diketahui sebagai tukang bakmi. Polisi menyebut bahwa tersangka mendapatkan ganja tersebut dengan cara dititipi dari seorang yang berinisial ROS (DPO) pada Rabu (7/6).
“Yang bersangkutan mengambil ganja di samping kotak listrik Jalan Ngingas Waru Sidoarjo,” kata dia.
Daniel melanjutkan, maksud dan tujuan tersangka mengedarkan narkotika jenis ganja sesuai perintah arahan dari bandar.
Load more