“Dia pengedar karena ganja tersebut mau edarkan sesuai perintah bandarnya,” katanya.
Polisi masih menelusuri identitas pemilik ganja yang diedarkan oleh APP. Polisi juga mendalami ada atau tidaknya pelaku lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka APP dijerat depan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (zaz/far)
Load more