Surabaya, tvOnenews.com - Seorang tukang bakmi, berinisial APP (21) warga Banyu Urip Wetan Sawahan Surabaya, ditangkap polisi karena mengedarkan daun ganja kering di wilayah pasar Jalan Bendul Merisi Surabaya.
“Kronologinya, berawal atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, adanya transaksi mencurigakan di sebuah lapak penjual bakmi di Pasar Bendul Merisi Surabaya, kemudian anggota kami dalami, akhirnya yang bersangkutan kami amankan di depan Pasar Bendul Merisi Surabaya,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Selasa (18/7).
Polisi menangkap APP saat sedang menunggu konsumennya.
Tersangka APP diketahui sebagai tukang bakmi. Polisi menyebut bahwa tersangka mendapatkan ganja tersebut dengan cara dititipi dari seorang yang berinisial ROS (DPO) pada Rabu (7/6).
“Yang bersangkutan mengambil ganja di samping kotak listrik Jalan Ngingas Waru Sidoarjo,” kata dia.
Daniel melanjutkan, maksud dan tujuan tersangka mengedarkan narkotika jenis ganja sesuai perintah arahan dari bandar.
“Dia pengedar karena ganja tersebut mau edarkan sesuai perintah bandarnya,” katanya.
Polisi masih menelusuri identitas pemilik ganja yang diedarkan oleh APP. Polisi juga mendalami ada atau tidaknya pelaku lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka APP dijerat depan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (zaz/far)
Load more