LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Liliana Herawati dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan atau 54 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Dinilai Memberikan Keterangan Palsu, Pimpinan Perguruan Karate Kyokoshinkai Dituntut 54 Bulan Penjara

Pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate kyokoshinkai Indonesia, Liliana Herawati dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:41 WIB

Surabaya, tvOnenews.com -  Pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate kyokoshinkai Indonesia, Liliana Herawati dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan atau 54 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, disebutkan jika Liliana terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," ujar Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

Adapun dalam pertimbangannya, Jaksa Darwis menyebutkan jika Liliana sudah terbukti menggunakan akta nomor 8 yang dibuat di notaris Andi Prayitno untuk mengonter akta no 16 yang dibuat oleh notaris Setiawati Sabarudin.

Baca Juga :

Selain itu, Jaksa Darwis juga menyebut bahwa Liliana juga sudah menggunakan akta nomor 8 untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri, padahal diketahui senyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 November 2019.

Jaksa Darwis juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa merugikan orang lain dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Perlu diketahui,  dalam dakwaan jaksa disebutkan pada tahun 2019 terdakwa yang berkedudukan sebagai pendiri perkumpulan pembinaan mental karate kyokoshinkai diam diam mendirikan yayasan pembinaan mental karate kyokoshinkai  (selanjutnya disebut yayasan) yang mendapatkan pengesahan pada tanggal 25 Februari 2019, dengan kegiatan yang dilakukan sama dengan perkumpulan  yakni pengelolaan arisan dari simpatisan perguruan maupun masyarakat umum.

Bahwa atas pendirian yayasan pembinaan mental karate kyokushinkai yang dilakukan diam diam oleh terdakwa mengakibatkan kebingungan peserta, kemudian terhadap terdakwa dilakukan teguran secara lisan oleh perkumpulan namun tidak mendapatkan respon dari terdakwa, kecuali dijawab terdakwa mundur dari perkumpulan, selanjutnya disepakati untuk dilakukan rapat pada tanggal 07 November 2019.

"Dalam pertemuan tersebut diagendakan rapat yakni diusulkan nama perkumpulan pembinaan mental karate diganti, kedua diusulkan Yayasan dibubarkan atau terdakwa mengundurkan diri sesuai keinginannya dan saat itu Ketua DPP menyatakan berhenti," ujar Jaksa Darwis saat itu.

Kemudian sekitar bulan September Oktober 2021 saat terjadi pertemuan di Batu terdakwa menanyakan kepada saksi Erick Sastrodikoro tentang keberhasilan melaksanakan pencarian dana oleh perkumpulan.

Erick kemudian menyampaikan hasil kerja pengelolaan dana arisan dan CSR/Donatur oleh perkumpulan sudah mencapai lebih dari Rp 7.000.000.000, yang terdiri dari dana CSR, dan dana keuntungan bunga dari pengelolaan investasi/peminjaman dana perkumpulan bunga deposito atas uang arisan yang terkumpul tiap bulan sedangkan uang arisan telah 100% dikembalikan kepada para peserta.

"Bahwa setelah mendengar keberhasilan pengelolaan arisan yang telah mencapai Rp7.000.000.000 timbul niat terdakwa untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari perkumpulan dengan cara pada tanggal 06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris DR AA Andi Prajitno SH M Kn untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 dengan cara terdakwa menyatakan apabila terdakwa tidak pemah mengundurkan diri dari perkumpulan mental Karate Kyokoshinkai, kemudian terdakwa menggunakannya untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri, padahal diketahui senyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 November 2019," papar Darwis, dalam tuntutannya.

Akibat pelaporan yang dilakukan terdakwa di Mabes Polri, saksi Erick Sastrodikoro mengalami kerugian materil karena harus mengeluarkan biaya transport maupun operasional selama pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta sejumlah Rp283 933.000.

Sementara itu, usai sidang Ir. Eric selaku pelapor mengajak seluruh warga PMK Kyokushinkai untuk lebih jernih melihat permasalahan dan tidak tidak mudah dipengaruhi. (sha/gol)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Anies Baswedan Optimis Pramono-Rano Menangi Pilkada Jakarta 2024 dalam Satu Putaran

Anies Baswedan Optimis Pramono-Rano Menangi Pilkada Jakarta 2024 dalam Satu Putaran

Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan yakin Pramono Anung-Rano Karno bakal dalam satu putaran. Anies yakin hasil akhir akan tetap sama.
Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK, DPR Sebut Kapolres Semarang Sulit Dihubungi

Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK, DPR Sebut Kapolres Semarang Sulit Dihubungi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus oknum polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah. Dia menyebut Kapolres Semarang harus dievaluasi.
Sayang Sekali Jika Jumat Sore Sibuk Sama Dunia, Padahal Kata Ustaz Adi Hidayat Ada Waktu Mustajab yang Bikin Doa Dikabulkan

Sayang Sekali Jika Jumat Sore Sibuk Sama Dunia, Padahal Kata Ustaz Adi Hidayat Ada Waktu Mustajab yang Bikin Doa Dikabulkan

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyarankan setiap Muslim hentikan aktivitas dan lekas berdoa saat hari Jumat sore karena ada waktu mustajab yang bikin doa dikabulkan.
Polresta Yogyakarta Tangkap 11 Pemuda Terlibat Tawuran, Lima di Antaranya Anak di Bawah Umur

Polresta Yogyakarta Tangkap 11 Pemuda Terlibat Tawuran, Lima di Antaranya Anak di Bawah Umur

Polresta Yogyakarta berhasil mengamakan komplotan pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Partisipasi Pemilih Rendah di Pilkada 2024, KPU Ungkap Rata-Rata Secara Nasional di Bawah 70 Persen

Partisipasi Pemilih Rendah di Pilkada 2024, KPU Ungkap Rata-Rata Secara Nasional di Bawah 70 Persen

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengungkapkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024 secara nasional berada di bawah 70 persen.
Buaya Sepanjang 1,5 Meter Ditemukan di Permukiman Dekat Bantaran Sungai Winongo Yogyakarta

Buaya Sepanjang 1,5 Meter Ditemukan di Permukiman Dekat Bantaran Sungai Winongo Yogyakarta

Seekor buaya sepanjang kurang lebih 1,5 meter berkeliaran di permukiman warga yang berdekatan dengan bantaran Sungai Winongo, Kelurahan Bener, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Jumat (29/11/2024) pagi.
Trending
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Selatan memberikan 'ancaman' untuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan jelang big match antara IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Bek FC Copenhagen, Kevin Diks memberikan reaksi usai ranking FIFA Timnas Indonesia naik ke peringkat 125 dunia pada edisi November 2024 ini.
Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Ole Romeny sempat curi perhatian saat dia terlihat menonton Timnas Indonesia vs Jepang pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Gelora Bung Karno.
Selengkapnya
Viral