tvOnenews.com - Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengamankan seorang pria berinisial FE (35), warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap tetangganya.
Dalam kejadian tersebut, jari kelingking korban nyaris putus terkena tebasan sabit milik pelaku.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku usai korban, David (19), asal Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Dampit, Selasa (18/7/2023).
“Terduga pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Dampit, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi Kamis (20/7).
Taufik menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/7) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, FE mendatangi kebun di dekat rumahnya untuk melihat tanaman sengonnya.
"Pelaku melihat tanaman sengon yang berada lahan miliknya sudah dalam keadaan terpotong, dan diduga dilakukan oleh korban, yang merupakan tetangganya," ungkapnya.
Merasa tanamannya dirusak, lanjut Taufik, pelaku kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa sabit.
Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung menanyakan perihal pohon sengon yang terpotong di lahan miliknya. Korban saat itu berdalih jika dirinyalah yang menanam pohon tersebut sehingga sudah sewajarnya memotong pohon sengon yang ditanamnya.
Tak puas dengan jawaban korban, seketika FE menyerang korban dengan menggunakan sabit yang dibawanya. Korban sempat menangkis serangan pelaku menggunakan tangan kanan, sebelum akhirnya dilerai oleh saudara korban yang mengetahui keributan tersebut.
“Pelaku emosi mendengar jawaban korban, lalu mengayunkan sabit yang dibawanya ke arah korban sebanyak dua kali,” jelasnya.
Dikatakan Taufik, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di tangan kiri usai menangkis serangan pelaku. Jari kelingking korban sebelah kiri nyaris putus terkena tebasan sabit pelaku.
Korban yang terluka kemudian segera dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan. Sementara pelaku, berhasil diamankan tak lama usai keluarga korban melapor ke polisi.
“Pelaku dan barang bukti sabit yang digunakan melukai korban kemudian dibawa ke Polsek Dampit untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka FE disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(eco/chm)
Load more