Usai memberikan akta cerai yang diketahui ternyata palsu, pelaku tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Tuban.
“Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Gresik,” tandas AKBP Suryono.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua lembar akta cerai palsu, bukti transfer korban kepada pelaku, tangkapan layar akun media sosial pelaku, serta tangkapan layar percakapan korban dan pelaku.
Kini, bersama tahanan lain, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. (htn/hen)
Load more