Tuban, tvOnenews.com - Setelah sempat menjadi buronan, akhirnya Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pria berinisial AY, warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Rabu (19/7).
Menurut keterangan petugas kepolisian, peristiwa ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui jejaring sosial facebook pada awal Juni 2023 lalu. Pelaku yang mengaku sebagai polisi ini mampu memikat hati korban, yang notabene sudah memiliki suami, jatuh kepangkuannya.
Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara terlarang, hingga korban tega meninggalkan suaminya.
“Awalnya mereka berkenalan melalui facebook. Pelaku mengaku sebagai anggota intel Polres Tuban. Kemudian pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban,” ungkap AKBP Suryono, Kapolres Tuban kepada awak media.
Lanjut Kapolres Tuban, dengan janji akan menikahi, pelaku memperdaya korban agar bercerai dengan suaminya. Setelah itu pelaku meminta uang jutaan rupiah untuk mengurus perceraian korban. Selain meminta uang, pelaku juga beberapa kali memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri, di sebuah hotel di Kota Tuban.
“Korban juga beberapa kali diajak berhubungan layaknya suami istri. Pelaku juga meminta uang sebesar 3 juta sebagai biaya perceraian. Namun setelah dicek surat perceraian ini palsu,” terang Kapolres.
Usai memberikan akta cerai yang diketahui ternyata palsu, pelaku tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Tuban.
“Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Gresik,” tandas AKBP Suryono.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua lembar akta cerai palsu, bukti transfer korban kepada pelaku, tangkapan layar akun media sosial pelaku, serta tangkapan layar percakapan korban dan pelaku.
Kini, bersama tahanan lain, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. (htn/hen)
Load more