“Saya sampaikan agar pejabat pemprov menyerahkan dan bersama seluruh perwakilan driver, mereka yang membacakan isinya,” tegas Gubenur.
Karena telah ditandatangani gubernur, saat tiba di halaman kantor gubernur, seluruh perwakilan para driver online tersebut, langsung diterima oleh sejumlah pejabat Pemprov Jatim diantaranya Nyono, Kepala Dishub Jatim dan Eddy Supriyatno, Kepala Bakesbangpol Jatim.
"Sudah diteken ibu gubenur, sudah dikirimkan ke dua koordinator aplikator, kata pak Nyono, tiga hari lalu sudah dikirimkan," kata Daniel Lukas Rorong, salah satu korlap aksi.
Didatangi sejumlah perwakilan driver, Nyono Kadishub Jatim langsung menyerahkan seluruh hasil kesepakatan yang telah ditandatangani gubenur langsung, ke perwakilan aplikator yakni Gojek dan Grab serta Shopee dengan melibatkan sejumlah perwakilan driver yang tergabung dalam frontal.
“Seluruh draf telah disetujui dan ditandatangani oleh ibu Gubernur Jatim 10 Juli lalu, jadi secara bertahap akan kami terapkan secepatnya dan apabila tidak dijalankan oleh pihak aplikator, akan kami jatuhkan sangsi sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Nyono Kadishub Jatim.
Sementara itu, Ketua Frontal Jatim, Hery Wahyu mengaku puas dengan seluruh hasil perundingan dengan Pemprov Jatim, karena seluruh tuntutannya dipenuhi. Draf Kepgub sudah ditandatangani tanggal 10 Juli lalu, dan secara bertahap akan berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur.
Sesuai kesepakatan ada empat poin utama, yakni pengaturan tarif batas minimal 0-4 kilometer, dengan tarif batas bawah R4 Rp3.800 per kilometer, lalu tarif batas bawah R2 Rp2.000 per kilometer, serta standar layanan aplikator kepada mitra yang harus sama.
Load more