Tulungagung tvOnenews.com - DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar sidang rapat paripurna pengusulan pemberhentian bupati dan wakilnya, hal ini karena masa jabatan keduanya akan berakhir pada bulan September tahun ini. Sementara itu sesuai peraturan, maksimal 30 hari sebelum masa jabatan berakhir, DPRD harus melakukan sidang paripurna pengusulan pemberhentian.
"Pengusulan ini sesuai dengan peraturan Kemendagri, sebelum masa jabatan berakhir harus menggelar sidang paripurna," terangnya.
DPRD akan mengusulkan sejumlah nama untuk menjadi pejabat sementara. Selain DPRD yang berhak mengusulkan adalah Pemprov Jatim dan Kemendagri.
Pihak DPRD segera melakukan koordinasi dengan pemkab untuk menetukan tiga nama yang diusulkan mengisi kekosongan jabatan ini.
"Kita pelajari dulu syaratnya setelah itu tiga nama akan kita usulkan menjadi pejabat sementara," tuturnya.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menerangkan sejumlah pejabat sudah layak untuk diusulkan untuk menjadi pejabat sementara. Maryoto berharap mereka yang diusulkan merupakan putra daerah, karena lebih memahami dan mengerti kebutuhan masyarakat Tulungagung dan dapat meneruskan program yang telah disusun. (asn/far)
Load more