Surabaya, tvOnenews.com - Ibu Sumarti, wanita asal Desa Pagu, Kabupaten Kediri yang mendatangi kantor Advokat Muda di Surabaya, viral di media sosial (medsos) Facebook.
Pada unggahan video, Ibu Sumarti selaku tergugat pada Putusan Mahkamah Agung (MA) atas lahan miliknya memiliki bukti SHM No. 232, copy dari asli dan dinyatakan oleh Pengadilan tidak cacat. Bukti tergugat itu dikalahkan dengan bukti milik penggugat yakni Ibu Sumarsih, SHM No. 387 copy dari copy.
Tergugat Ibu Sumarti, mengetahui pemberitahuan putusan dari Mahkamah Agung (MA) dinyatakan kalah oleh pihak penggugat, lantas mendatangi kantor Advokat Muda M Sholeh Jalan Ngagel Indah B no 29 Surabaya.
Menurut M Sholeh, setelah membaca putusan pengadilan MA milik Ibu Sumarti yang dinyatakan kalah, putusan itu dianggap aneh. Sebab, dalam persidangan, pihak penggugat tidak pernah menunjukkan SHM No. 387 aslinya.
Bukti penggugat SHM No. 387 yang ditunjukkan dipersidangan merupakan bukti copy dari copy. Sedangkan bukti tergugat SHM No. 232 copy dari asli dan dinyatakan oleh pengadilan tidak cacat.
"Sayangnya di pengadilan itu dikabulkan," ujar M Sholeh pada unggahan video bersama Ibu Sumarsih dan anaknya, Mbak I'in.
Load more