Masriah Pelaku Pelemparan Kotoran Manusia Hadapi Sidang Perdata Gugatan Satu Miliar
Sumber :
Khumaidi
Masriah Didampingi Kuasa Hukum saat Hadapi Sidang Perdana Perdata Gugatan Rp1 Miliar
Masriah, Pelaku teror buang kotoran manusia hari Kamis (20/7/2023) ini kembali disidang atas gugatan perdata yang dilayangkan Wiwik senilai Rp1 milyar.
Sidoarjo, tvOnenews.com – Masriah, Pelaku teror buang kotoran manusia, sampah hingga air seni hari Kamis (20/7/2023) ini kembali disidang atas gugatan perdata yang dilayangkan Wiwik senilai Rp1 milyar.
Sidang gugatan perdata dengan tergugar Masriah itu di gelar ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 12.10 WIB hingga pukul 12.40 WIB. Agendanya pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa dari kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.
Sementara itu pihak turut tergugat lainnya. Seperti Satpol PP, Polsek Sukodono hadir dalam persidangan. Dua turut tergugat lainnya seperti Kades Jogosatru dan dari Samsat Krian tidak hadir dalam persidangan.
Sidang di pimpin oleh Majelis Hakim Agus Pambudi dari PN Sidoarjo. Setelah pemeriksaaan berkas oleh majelis hakim selesai, pihak hakim meminta untuk sidang berikutnya tergugat lainya harus hadir.
"Sidang berikutnya akan dilakukan dua minggu lagi, yaitu pada Kamis 3 Agustus. Kami meminta pihak yang turut tergugat yang hari belum hadir diharuskan hadir," ungkap agus dintutup ketukan palu.
Dalam sidang perdana ini pihak penggugat Ibu Wiwik Winarti, Wike, dan Nur Mas'ud hadir dalam persidangan, dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara itu pihak tergugat Masriah ditemani suaminya dan anak kandungnya hadir di persidangan.
Kuasa Hukum Wiwik, Yulian Musnandar mengatakan bahwa hari ini sidang perdana gugatan perdata terhadap Masriah. Sidang perdananya yang di gelar di PN Sidoarjo ini hanya pemeriksaan berkas-berkas dari pihak penggugat dan pihak tergugat.
"Sidang akan dilanjutkan dua minggu berikutnya, yakni hari kamis depan ditempat yang sama," kata Yulian di PN Sidoarjo.
Yulian menjelaskan, bahwa agenda sidang berikutnya adalah mediasi kedua belah pihak. Namun keputusannya kliennya sudah sepakat bahwa sidang tersebut terus dilanjutkan.
"Klien kami sudah mempercayakan kami bahwa sidang gugatan perdata ini tetap terus dilanjutkan, mereka tidak menghendaki sidang tersebut selesai dimediasi," jelas Yulian.
Sementara itu Kuasa Hukum Masriah Heru Purnomo mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat akan mengikutinya arus. Karena kliennya ini sudah menerima sanksi yang setimpal yang dirasakan oleh kliennya sudah berat, pada saat dikurung di Lapas.
"Klien kami mengharapkan bahwa sidang gugatan perdata ini kalau bisa diselesaikan dengan mediasi yang baik," kata Heru.
"Harapan kami tabayyun, atau berdamai, bagaimanapun mereka itu bertetangga, menurut kami itu tidak elok kalau diselesaikan dengan proses hukum," tandas Heru.
Sementara itu menurut Masriah bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa bila Ibu Wiwik Winarti mengajukan gugatan perdata di PN Sidoarjo. "Aku ora ngerti opo-opo Wiwik iku ngugat aku," (Saya tidak tau apa-apa kalau Ibu Wiwik iti menggugat,saya," kata Masriah sebelum sidang di PN Sidoarjo.
Masriah juga tidak mengetahui bahwa dirinya itu mendapatkan panggilan kembali dari PN Sidoarjo untuk mendatangi sidang gugatan perdata itu. "Aku kaget kok onok panggilan maneh soko PN, padahal aq wis jalani ukuman nang Lapas," (Saya sangat kaget menerima panggilan kembali dari PN, padahal saya sudah selesai menjalani hukuman di Lapas) jelas Masriah.
"Aku yo wis kapok gk kepingin mlebu Lapas maneh, nang Lapas iku soro, wis pokoke soro temenan," (Saya sudak kapok tidak akan mengulangi masuk Lapas lagi. Didalam Lapas itu susah, sudah pokoknya susah banget," tandas Masriah.
Untuk diketahui pada perkara pidana sebelumnya, Masriah divonis bersalah melanggar Perda Nomor 10/2013. Yakni pasal 8 ayat (1) huruf C tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara. Masriah kemudian menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo. (khu)
Bek tengah Timnas Filipina, Christian Rontini mempunyai kisah mualaf akibat main di Liga 1, sebelum menjadi menantu legenda Timnas Indonesia, Cristian Gonzales.
Ternyata lemak dan kolesterol bisa dengan mudah hilang dengan cara ini, dr Zaidul Akbar ungkap cara agar lemak rontok dan kadar kolesterol tubuh turun drastis.
Pelatih Arab Saudi ini, sosok yang familiar dikalangan pecinta sepak bola karena memiliki rekam digital menarik dalam proses hijrahnya. Herve Renard Patrice ...
Penyakit maag dan asam lambung sering kambuh, ketika tubuh tidak mendapatkan asupan makanan atau secara sengaja menahan lapar. Namun, bila sering puasa maka...
Shin Tae-yong dihujani kabar gembira dari Kevin Diks dan Mees Hilgers jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 kontra Jepang dan Arab Saudi
Timnas Indonesia akan menjamu Jepang pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan kedua tim dijadwalkan saling berhadapan pada Jumat 15 November 2024.
Coach Justin blak-blakan bilang permintaan PSSI tak masuk akal perihal Timnas Indonesia menang lawan Jepang. Minta berkaca diri dari pemain Samurai Biru yang...
Menurut media Vietnam, striker ganas ini tak akan bisa membela Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong untuk lolos ke Piala Dunia 2026 dan AFF 2024, ada apa?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi angkat bicara terkait proses naturalisasi selanjutnya untuk calon pemain berposisi penyerang Timnas Indonesia.
Manajer Timnas Indonesia, Sumardji bicara kemungkinan Mees Hilgers dicoret Shin Tae-yong jelang laga Kualifikasi Piala DUnia 2026 Lwan Jepang dan Arab Saudi.
Load more