Jember, tvOnenews.com - Tim Kalong Satreskrim Polres Jember meringkus dua orang yang diduga kuat pembeli dan penjual senjata api (senpi) rakitan. Mereka adalah PW (43) warga Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi, dan SN (66) warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.
"Berbekal laporan itu, Tim Kalong Resmob Satreskrim Polres Jember melakukan pengintaian. Kemudian ditangkaplah PW di wilayah Balung," kata Hendry didampingi Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, saat menggelar press release di Mapolres Jember, Kamis (20/7).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sepucuk senpi rakitan beserta amunisi dengan kaliber 22. Menurut Hendry, PW merupakan pembeli senpi tersebut.
"PW pembeli senpi rakitan, kemudian kita interogasi dari mana dia membeli senpi rakitan itu," katanya.
Dari interogasi itu, PW mengaku membeli senpi dari SN.
"Kemudian kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka SN di Banyuwangi," jelas Hendry.
Load more