SN pun mengakui perbuatannya. Namun SN menegaskan bahwa dia hanya menjualkan dan mendapat komisi Rp300 ribu. Senpi itu adalah milik GH (35) warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.
"Tapi ketika kita akan melakukan penangkapan terhadap GH, ternyata yang bersangkutan sudah kabur," kata Hendry.
Lebih lanjut Hendry menjelaskan, bahwa saat itu SN menjual dua senpi rakitan kepada PW dan SH (49) warga Muncar, Banyuwangi. Dua senpi itu dijual dengan harga Rp 5,2 juta.
"Tapi PW dan SH baru bayar Rp 3,9 juta. Belum bayar lunas," sambungnya.
Sayangnya, polisi belum berhasil menangkap SH karena sudah kabur saat akan dilakukan penangkapan.
"Jadi SH dan GH ini belum tertangkap dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegas Hendry.
Dia menambahkan bahwa senpi rakitan yang dikuasai tersangka itu belum pernah digunakan sama sekali.
Load more