"Tapi tentunya kita tidak percaya begitu, masih terus kita dalami," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman hukumannya seumur hidup, atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara," pungkas Hendry. (sss/far)
Load more