Jember, tvOnenews.com - Tim Kalong Satreskrim Polres Jember meringkus dua orang yang diduga kuat pembeli dan penjual senjata api (senpi) rakitan. Mereka adalah PW (43) warga Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi, dan SN (66) warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.
"Berbekal laporan itu, Tim Kalong Resmob Satreskrim Polres Jember melakukan pengintaian. Kemudian ditangkaplah PW di wilayah Balung," kata Hendry didampingi Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, saat menggelar press release di Mapolres Jember, Kamis (20/7).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sepucuk senpi rakitan beserta amunisi dengan kaliber 22. Menurut Hendry, PW merupakan pembeli senpi tersebut.
"PW pembeli senpi rakitan, kemudian kita interogasi dari mana dia membeli senpi rakitan itu," katanya.
Dari interogasi itu, PW mengaku membeli senpi dari SN.
"Kemudian kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka SN di Banyuwangi," jelas Hendry.
SN pun mengakui perbuatannya. Namun SN menegaskan bahwa dia hanya menjualkan dan mendapat komisi Rp300 ribu. Senpi itu adalah milik GH (35) warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.
"Tapi ketika kita akan melakukan penangkapan terhadap GH, ternyata yang bersangkutan sudah kabur," kata Hendry.
Lebih lanjut Hendry menjelaskan, bahwa saat itu SN menjual dua senpi rakitan kepada PW dan SH (49) warga Muncar, Banyuwangi. Dua senpi itu dijual dengan harga Rp 5,2 juta.
"Tapi PW dan SH baru bayar Rp 3,9 juta. Belum bayar lunas," sambungnya.
Sayangnya, polisi belum berhasil menangkap SH karena sudah kabur saat akan dilakukan penangkapan.
"Jadi SH dan GH ini belum tertangkap dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegas Hendry.
Dia menambahkan bahwa senpi rakitan yang dikuasai tersangka itu belum pernah digunakan sama sekali.
"Tapi tentunya kita tidak percaya begitu, masih terus kita dalami," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman hukumannya seumur hidup, atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara," pungkas Hendry. (sss/far)
Load more