Jombang, tvOnenews.com - Tim gabungan Polres Jombang menggelar razia narkoba dan miras ke sejumlah lokasi dan kafe. Tim gabungan dari Sat Sabhara dan polsek jajaran tersebut untuk mengantisipasi pesta miras selama bulan Muharam dengan berbagai alasan.
”Banyak warga melapor resah dengan aktivitas penjualan miras di warung ini. Sehingga kami dan polsek jajaran langsung bergerak. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 32 botol bir dan empat botol anggur merah,” jelas AKP Mulyani, Kasat Sabhara Polres Jombang, Kamis (20/7).
Selain menyita barang bukti miras, polisi juga mengamankan pemilik warung, Sutrisno (50) warga Dusun Dekas, Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu.
"Pemilik warung dan barang bukti kita amankan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut. Karena pemilik warung disangkakan pasal 7 ayat 1 perda Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol," tambah Mulyani.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan, operasi miras yang dilakukan petugas gabungan bertujuan untuk mengantisipasi adanya berbagai kegiatan masyarakat di bulan Muharram atau Syuro.
“Kita akan tertibkan segala bentuk aktivitas yang mengganggu kamtibmas di Jombang, termasuk peredaran miras,” katanya.
Sebab, lanjutnya, dampak atau pengaruh dari miras sangat buruk. Bisa memicu keributan yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjual belikan miras tanpa izin. Kami juga mengajak untuk menjaga kamtibmas di Jombang," papar kapolres. (usi/far)
Load more