“Selain sabu, kami juga mengamankan dua puluh sembilan pak plastik klip kosong, dan delapan buah sekrop sedotan plastik,” tambah Alumni Akpol 2004 tersebut.
Daniel mengungkapkan, AH sudah tiga kali mengedarkan sabu. Pengakuan tersangka, ia terpaksa mengedarkan sabu karena kerjaanya sebagai kuli panggul di gudang beras sepi.
“Atas perbuatannya, tersangka AH kami jerat dengan Pasal berlapis 114 ayat (2) DAN Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (zaz/far)
Load more